Amnesty: Polda Jatim Harus Mencabut Status Tersangka Veronica Koman

Amnesty: Polda Jatim Harus Mencabut Status Tersangka Veronica Koman
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (tengah). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia menilai penetapan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, menunjukkan bahwa aparat tidak paham dalam menyelesaikan permasalahan di Papua.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Veronica bukan akar masalah rasisme yang memicu kerusuhan terkait Papua dan Papua Barat.

"Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam menyelesaikan akar permasalahan Papua yang sudah lebih dari dua minggu ini menjadi pembicaraan publik," kata Usman seperti dikutip dari Antara.

Dia mempertanyakan siapa pihak yang telah terprovokasi sehingga melanggar hukum oleh perkataan Veronica di media sosial, seperti yang dituduhkan Polda Jatim.

BACA JUGA: Gandeng Interpol, Polda Jatim Buru Veronica Koman

Menurut Usman, kepolisian justru harus fokus mencari penghasut warga yang datang mengepung dan melakukan persekusi disertai tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

"Setelah itu penting juga kepolisian untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya," kata Usman.

Apabila informasi Veronica Koman dianggap tidak akurat, polisi dinilai sebaiknya memberikan klarifikasi, bukan malah menetapkan aktivis itu sebagai tersangka.

Amnesty khawatir dengan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka, menimbulkan ketakutan lain dalam mengutarakan pendapat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News