Gandeng Interpol, Polda Jatim Buru Veronica Koman

Gandeng Interpol, Polda Jatim Buru Veronica Koman
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (tengah) saat memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polda Jatim - Antara

jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Untuk mengejar tersangka yang kabarnya memiliki banyak aktivitas di luar negeri itu, Polda Jatim bekerja sama dengan Mabes Polri menggandeng Interpol demi mengejar Veronica.

"Kami akan bekerja sama karena yang bersangkutan saat ini berada di luar Indonesia," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya menetapkan Veronica Koman yang juga kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu karena dianggap ikut memprovokasi insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, hingga menyebabkan demonstrasi di sejumlah wilayah di Bumi Cenderawasih berujung rusuh.

BACA JUGA: Polda Jatim Tahan Mak Susi 1 x 24 Jam, Sahid Kecewa

Terkait kerusuhan di Papua, kata dia, Veronica beberapa kali membuat tulisan provokatif di media sosial, yakni "polisi mulai tembak ke asrama mahasiswa Papua", "total ada 23 tembakan termasuk gas air mata",

"Ada juga postingan 'anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung'. 'Disuruh ke luar ke lautan massa'. Semua tulisan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris," ucapnya.

Sebelum meningkatkan status Veronica sebagai tersangka, polisi mengatakan telah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica terkait kasus hoaks tersebut, namun yang bersangkutan tak pernah datang.

Veronica Koman menjadi tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News