Polda Jatim Tahan Mak Susi 1 x 24 Jam, Sahid Kecewa

Polda Jatim Tahan Mak Susi 1 x 24 Jam, Sahid Kecewa
Tersangka kasus hoaks yang memicu pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Tri Susanti (tengah). Foto: Willy Irawan

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti atau dikenal juga dengan sebutan Mak Susi selama satu kali 24 jam.

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan penahanan kliennya terhitung sejak pukul 00.00 WIB. "Ya, sementara Bu Susi, ditahan untuk satu kali 24 jam," ujarnya, usai pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (3/9) dini hari.

Sahid menjelaskan, dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam itu, kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Dia mengaku kecewa Susi ditahan kendati hanya satu kali 24 jam.

Menurut dia, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: Panglima TNI Harus Serius Menangani Gerakan Separatis di Papua

"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," katanya.

Selain itu, dia juga menyebut pasal yang dikenakan kepada Susi pun tidak memenuhi syarat penahanan karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.

Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya sehingga seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.

Mak Susi ditahan setelah dicecar 37 pertanyaan dalam pemeriksaan berdurasi 12 jam yang digelar Polda Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News