Gandeng Interpol, Polda Jatim Buru Veronica Koman
Rabu, 04 September 2019 – 19:44 WIB

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (tengah) saat memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polda Jatim - Antara
"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Sebagai tersangka, polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (fiqih/ant/jpnn)
Veronica Koman menjadi tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi