Amnesty: Polda Jatim Harus Mencabut Status Tersangka Veronica Koman
Kamis, 05 September 2019 – 07:50 WIB

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (tengah). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi
Dia khawatir dengan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka karena mentwit tentang Papua, akan menimbulkan ketakutan pihak lain dalam mengutarakan pendapatnya di ruang publik.
"Polda Jawa Timur harus segera menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Veronica Koman. Polri harus memastikan jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial," ucap Usman.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Surabaya, Rabu (4/9) mengatakan Veronica yang juga kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di AMP Surabaya hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat. (dyah/ant/jpnn)
Amnesty khawatir dengan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka, menimbulkan ketakutan lain dalam mengutarakan pendapat.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi