Amnesty: Polda Jatim Harus Mencabut Status Tersangka Veronica Koman

Amnesty: Polda Jatim Harus Mencabut Status Tersangka Veronica Koman
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (tengah). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

Dia khawatir dengan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka karena mentwit tentang Papua, akan menimbulkan ketakutan pihak lain dalam mengutarakan pendapatnya di ruang publik.

"Polda Jawa Timur harus segera menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Veronica Koman. Polri harus memastikan jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial," ucap Usman.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Surabaya, Rabu (4/9) mengatakan Veronica yang juga kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi aksi pengepungan di AMP Surabaya hingga memantik demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di beberapa daerah di Papua dan Papua Barat. (dyah/ant/jpnn)


Amnesty khawatir dengan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka, menimbulkan ketakutan lain dalam mengutarakan pendapat.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News