Wiranto Diminta Segera Mundur Dari Ketua Dewan Pembina Hanura
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Hanura Inas N Zubir mengaku belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.
Menurut Inas, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai.
“Sebagai Ketua Wantimpres yang baru diangkat Presiden, maka sejatinya Wiranto sesegera mungkin mengajukan surat pengunduran dirinya kepada DPP Partai Hanura secara tertulis,” kata Inas dalam keterangan persnya, Sabtu (14/12).
Inas mengingatkan Wiranto agar dan tidak menunda-nunda untuk mengundurkan diri dengan memanfaatkan ruang yang diberikan oleh UU No. 19/2006, yakni paling lambat 3 bulan setelah dilantik sudah harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
“Karena sikap menunda-nunda tersebut bukanlah sikap seorang negarawan,” tegas Inas.
Oleh karena itu, Inas mengajak untuk bersama-sama menunggu dan mencermati, apakah Wiranto akan bersikap layaknya seorang negarawan atau malah sebaliknya yakni hanya sekadar petualang politik.(fri/jpnn)
Ketua DPP Hanura Inas N Zubir mengaku belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Prabowo, Luhut, hingga Wiranto Hadiri Pelantikan AHY di Istana Negara
- Wiranto Jamin Kubu 02 Tidak Lakukan Kecurangan Pemilu
- Ini Alasan Wiranto Harus Memenangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
- Ini Bukti Dukungan Wiranto untuk Prabowo-Gibran, Dari Jateng Hingga Kalimantan
- Wiranto Mengajak Mantan Aparat Desa Memenangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
- Hadiri Konsolidasi SEMAR Desa, Wiranto: Peran Mantan Aparatur Itu Luar Biasa