Wisma Penyekap PSK Bakal Ditutup Selamanya

Wisma Penyekap PSK Bakal Ditutup Selamanya
Wisma Penyekap PSK Bakal Ditutup Selamanya

jpnn.com - INSIDEN penyekapan empat PSK di Wisma Permata Biru membuat wisma itu dilarang beroperasi untuk selamanya. Satpol PP dan kecamatan tegas mencabut izin wisma yang berlokasi di RT 5, RW 12, Jarak, tersebut. Sementara itu, warga setempat mendukung langkah pemkot untuk menutup wisma tersebut.

Ketika Jawa Pos melihat kondisi Wisma Permata Biru, wisma yang memiliki gapura dengan ornamen khas Bali itu sepi. Tampak pagar wisma terkunci rapat. Tidak ada orang yang biasanya menawari untuk masuk ke wisma tersebut.

Setelah memastikan wisma tutup, Jawa Pos mendatangi rumah Ketua RW 12 Ngadiman. Rumah Ngadiman berada di gang di belakang Wisma Permata Biru.

Ngadiman mengaku kaget melihat penyekapan PSK di Wisma Permata Biru. Sebab, setiap hari dia tidak mendengar informasi adanya penyekapan. "Saya baru tahu saat membaca surat kabar," jelasnya.

Pria berusia 66 tahun itu menyatakan mendukung langkah pemkot untuk menutup wisma tersebut. Sebab, tempat esek-esek tersebut sudah melanggar kesepakatan yang dibuat antara RT, RW, kelurahan, kecamatan dan pengelola wisma. Yakni, tidak boleh ada penambahan. "Jelas itu melanggar kesepakatan. Kami tidak bisa menoleransi apa yang diperbuat oleh pemilik Wisma Permata Biru," tuturnya.

Ngadiman mengaku sudah berkali-kali mengingatkan para pengelola wisma. Yakni, larangan menambah PSK baru, menambah wisma baru, dan mempekerjakan anak di bawah umur. Rata-rata pemilik sepakat, namun tidak disertai dengan tindakan. "Saya sudah capek. Kalau diberi tahu, hanya bilang iya-iya. Namun, itu tidak dilakukan. Kalau terjadi begini, itu risiko yang harus dia tanggung," ungkap Ngadiman.

Dia mengatakan, pihak RW selama ini sudah mengawasi secara intensif. Caranya melakukan pendataan setiap bulan. Pihaknya mengajak kelurahan dan kecamatan. Berdasar pendataan itu, mereka mendapatkan data PSK di setiap wisma by name by address. Namun, pemilik wisma Permata Biru diam-diam memasukkan PSK baru.

Mengenai rencana penutupan lokalisasi, dia menyatakan mendukung. Sebab, menurut dia, selama ini keberadaan wisma tidak memberikan dampak positif bagi warga. Namun, dia meminta pemkot memikirkan warga yang turut mengais rezeki dari keberadaan Dolly dan Jarak.

Sekretaris Forum Komunikasi Masyarakat Lokalisasi Surabaya (FKMLS) Selamet Raharjo mengatakan, penyekapan tersebut merupakan pelanggaran berat. "Wisma itu pantas jika ditutup karena menyalahi kesepakatan," jelasnya.

Selamet mengaku, hingga kini sudah ada tiga wisma yang ditutup pemkot. Di antaranya, Wisma Nomor 18 di Gang Dolly. Wisma tersebut ditutup lantaran mempekerjakan anak di bawah umur. Sekarang wisma itu beralih fungsi menjadi tempat parkir. 

Selanjutnya adalah Wisma Setia Baru di Jarak. Sama dengan Wisma Nomor 18, wisma itu kedapatan memalsukan umur PSK di tempatnya. "Usia aslinya 18-19 tahun, namun ditulis 22-23 tahun," terangnya. 

Hingga kini Wisma Setia Baru belum beralih fungsi sejak dua tahun lalu ditutup. Bangunannya pun masih dibiarkan kosong.

Selamet mengatakan, untuk menjadi PSK di Dolly dan Jarak, ada aturan tersendiri. Yakni, usia perempuan harus di atas 20 tahun. Minimal 22 tahun. Kebanyakan yang masih muda berada di Dolly, sedangkan yang sudah berumur di Jarak.

Lalu, bagaimana langkah FKMLS agar kejadian itu tidak terulang? Selamet menyatakan aktif dalam pembinaan kerohanian. Setiap dua minggu sekali dia bersama anggota FKMLS mengadakan pengajian di Dolly dan Jarak. 

Di setiap RW ada perwakilan 80-90 PSK. Selain itu, dia memulangkan PSK yang sudah insaf ke kampung halamannya. Tahun lalu ada 29 PSK yang dipulangkan. 

Camat Sawahan Muslich Hariadi mengatakan bahwa pasca penutupan Wisma Permata Biru, pihaknya akan memulangkan PSK yang setiap hari bekerja di wisma itu. (aph/c6/end)


INSIDEN penyekapan empat PSK di Wisma Permata Biru membuat wisma itu dilarang beroperasi untuk selamanya. Satpol PP dan kecamatan tegas mencabut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News