Wisnu Imbau Pengusaha Timah pakai Verifikasi Surveyor Lain

Wisnu Imbau Pengusaha Timah pakai Verifikasi Surveyor Lain
Tambang. Ilustrasi Foto: Prokal.co/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Munculnya Surat Edaran Bersama (SEB) dari Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (ICDX) pada 16 Oktober lalu, cukup menyentak publik. Dalam SEB tersebut dijelaskan kewenangan Surveyor Indonesia (SI) untuk melakukan verifikasi asal usul bijih timah sebelum ekspor, dicabut sementara.

Perlu diketahui, sebagai salah satu syarat ekspor, seluruh pengusaha timah harus mengantongi surat keterangan verifikasi asal usul bijih timah. Selain SI, masih ada lembaga surveyor lain yakni PT Superintending Company of Indonesia (Persero) atau yang biasa disebut Sucofindo. Baik SI maupun Sucofindo merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang verifikasi.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, ICDX mengeluarkan surat edaran tersebut karena tidak mau menanggung risiko gagal serah. Sebab, jika gagal serah, tidak hanya pihak pengusaha yang rugi melainkan juga negara.

’’Iya, ini kan bisa mengganggu ekspor. Jadi, selama kasus SI belum selesai, gunakan surveyor lain, yakni Sucofindo. Yang penting ada surat keterangan asal usulnya. Kecuali kalau surveyornya hanya satu, baru itu akan jadi masalah,’’ kata Wisnu saat dihubungi melalui telepon, Kamis (25/10).

Ditanya masih perlukah pemerintah memiliki dua lembaga surveyor atau apakah sebaiknya dilebur menjadi satu, Wisnu mengatakan hal tersebut adalah urusan Kementerian BUMN. Akan tetapi, dengan adanya beberapa lembaga surveyor, seharusnya bisa lebih baik supaya ada persaingan dan peningkatan kualitas serta layanan.

’’Sebenarnya mereka sudah punya standar. Selama mereka melakukan sesuai aturan, ya ga ada masalah,’’ ujarnya.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi) Tino Ardhyanto A.R., mengatakan, hal terbaik saat ini adalah agar SI segera merespons dan menyelesaikan dulu isu dari SEB ICDX-ICH. Pemerintah juga perlu memberi instruksi kepada SI untuk meng-clear-kan masalah ini terutama dengan keberadaannya sebagai BUMN.

’’Masalah penggabungan atau merger, keputusannya ada di tangan pemerintah. Penggabungan (jika memang harus terjadi, Red) harus memberikan manfaat yang lebih banyak daripada berdiri sendiri, baik dari sisi benefit maupun kualitas kerja,’’ kata Tino dalam keterangan tertulisnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, karena SI adalah BUMN. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tentunya harus diawasi betul. ’’Jangan sampai masyarakat jadi kehilangan kepercayaan pada pemerintah,’’ ujarnya menegaskan.

Surat Edaran Bersama menyebutkan kewenangan Surveyor Indonesia untuk melakukan verifikasi asal usul bijih timah sebelum ekspor, dicabut sementara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News