Wisuda Mahasiswa Trisakti Dinilai Ilegal

Wisuda Mahasiswa Trisakti Dinilai Ilegal
Wisuda Mahasiswa Trisakti Dinilai Ilegal
Anak Agung minta agar persoalan semacam ini menjadi perhatian Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). "Saya prihatin kalau dunia pendidikan dikotori praktik-praktik semacam ini. Mohon Menteri Pendidikan Nasional mengumpulkan informasi yang cukup, agar tahu kondisi secara riil dan tidak dimanfaatkan sekelompok orang atas nama pendidikan, karena keputusan MA sudah jelas melarang Termohon Eksekusi melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan manajemennya," lanjut Agung.

Anak Agung mengungkapkan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 3754/D/T/2005, tanggal 26 Oktober 2005, pemerintah telah memerintahkan Thoby Mutis menyerahkan mandatnya kepada Senat Usakti dan tidak menandatangani lagi ijazah. Begitupun dengan Surat Dirjen Dikti No 4274/D/T/2006 tanggal 20 November 2006 yang menyatakan bahwa jabatan Thoby Mutis harus berakhir sejak 9 September 2006.

"Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa dia bukan lagi Rektor yang sah dari Universitas Trisakti sejak 4 September 2002. Jadi, silakan disimpulkan sendiri kalau Rektor yang tidak sah menandatangani ijazah," kata Anak Agung.

Terpisah, Dirjen Dikti Kemdiknas Djoko Santoso mengatakan, pejabat Rektor Trisakti yang sudah tidak lagi menjabat, memang tidak diperkenankan lagi untuk menandatangani ijazah mahasiswa. "Jika sudah tidak menjabat, memang sudah tidak boleh. Penandatanganan ijazah sebaiknya dilakukan oleh pejabat Rektor yang baru," jelas Djoko.

JAKARTA - Agenda wisuda mahasiswa Universitas Trisakti dianggap menjadi suatu kegiatan ilegal. Hal tersebut disebabkan karena Mahkamah Agung (MA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News