Wisuda Mahasiswa Trisakti Dinilai Ilegal

Wisuda Mahasiswa Trisakti Dinilai Ilegal
Wisuda Mahasiswa Trisakti Dinilai Ilegal
Namun sekadar diketahui, hingga saat ini Thoby Mutis masih tetap menamakan dirinya Rektor Usakti dan melakukan pekerjaan seakan-akan masih Rektor Usakti, kendati sudah diberhentikan. Hal ini dianggap melanggar pasal 228 KUHP dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 67 ayat (1) dan pasal 68 ayat (1). (cha/jpnn)

JAKARTA - Agenda wisuda mahasiswa Universitas Trisakti dianggap menjadi suatu kegiatan ilegal. Hal tersebut disebabkan karena Mahkamah Agung (MA)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News