Wisuda Mahasiswa Trisakti Dinilai Ilegal
Kamis, 14 April 2011 – 17:52 WIB
Namun sekadar diketahui, hingga saat ini Thoby Mutis masih tetap menamakan dirinya Rektor Usakti dan melakukan pekerjaan seakan-akan masih Rektor Usakti, kendati sudah diberhentikan. Hal ini dianggap melanggar pasal 228 KUHP dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 67 ayat (1) dan pasal 68 ayat (1). (cha/jpnn)
JAKARTA - Agenda wisuda mahasiswa Universitas Trisakti dianggap menjadi suatu kegiatan ilegal. Hal tersebut disebabkan karena Mahkamah Agung (MA)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPDN Anugerahkan Penghargaan untuk 5 Kepala Daerah, Selamat
- Menteri Nadiem Dicecar Komisi X DPR Gegara Pernyataan Anak Buah
- Peserta Ready4Security Rancang Solusi Keamanan Siber di U-Connect
- Prof Lukman Hakim: Kurang Kasih Sayang dan Perhatian Berpotensi Dorong Kenakalan Remaja
- Kenaikan UKT Memicu Demonstrasi Mahasiswa, Begini Respons Menteri Nadiem
- UKT Mahal di PTN Konvensional, Universitas Terbuka Jadi Solusinya, Dijamin Tak Naik