WN Arab Sontoloyo Penyiram Air Keras ke Tubuh Sarah Ini Dituntut Hukuman Seumur Hidup

WN Arab Sontoloyo Penyiram Air Keras ke Tubuh Sarah Ini Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Sidang lanjutan pria WNA Arab Saudi pelaku penyiraman air keras terhadap Sarah (21), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, digelar secara online, Rabu (29/6). ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Warga negara (WN) Arab Saudi Abdul Latif dituntut hukuman seumur hidup lantaran menyiramkan air keras ke tubuh Sarah (21) hingga meninggal.

JPU Kejaksaan Negeri Cianjur Siti mengatakan terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan terencana terhadap korban yang merupakan istri sirinya yang baru menjalani pernikahan selama sebulan 15 hari.

"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan sadis tersebut, termasuk memesan air keras jauh hari sebelum melakukan perbuatannya. Bahkan pelaku dengan sadis meminumkan air keras ke mulut korban," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (29/6).

Atas perbuatan keji tersebut, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa karena dengan nyata terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan terencana," kata dia.

Seperti diketahui, pria WN Arab Saudi Abdul Latif ditangkap Satreskrim Polres Cianjur di Bandara Soekarno-Hatta, Tenggerang, Banten, saat hendak melarikan diri ke negaranya.

Dia menghabisi nyawa Sarah, yang merupakan istri sirinya dengan cara disiram air keras.

Sarah mengembuskan napas terakhirnya di depan teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, dengan luka bakar hampir di sekujur tubuhnya yang disiram air keras oleh terdakwa.

Terdakwa Abdul Latif terbukti telah melakukan pembunuhan terencana terhadap korban yang merupakan istri sirinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News