WN Estonia Pelaku Skimming Ditangkap Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Berat

WN Estonia Pelaku Skimming Ditangkap Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Berat
Pelaku pencurian dengan modus skimming ATM berinisial SP (24) berwarga negara Estonia dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Estonia berinisial SP (24) yang diduga melakukan pencurian data nasabah perbankan melalui ATM untuk membobol rekening seseorang (skimming). Pelaku menyasar salah satu bank milik negara di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat, pada Juni 2022.  

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan total kerugian yang dialami nasabah bank sekitar Rp 300 juta.  

"Dana itu kemudian dikirimkan (SP) melalui bitcoin kepada orang lain berinisial MARK,” kata Zulpan saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (27/6). 

Sementara, pelaku WN Estonia meraup keuntungan USD 900 sampai dengan USD 1.050. Uang itu merupakan upah yang diterima SP dari seorang tersangka berinisial MARK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) penyidik Polda Metro Jaya. 

Zulpan menjelaskan kasus ini mulai diusut polisi ketika menerima laporan dari pihak bank yang menjadi korban.

"Bank selaku korban menerima aduan dari nasabah. Ada uang hilang dari rekening nasabah secara tiba-tiba dengan nominal mencapai Rp 300 juta," kata dia. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi hilangnya uang itu berasal dari beberapa mesin ATM milik nasabah di bank tersebut.

Berdasarkan data dari bank itu, polisi menemukan identitas pelaku dan segera meringkusnya.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang WN Estonia pelaku skimming. Pelaku terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News