WN Estonia Pelaku Skimming Ditangkap Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Berat
Senin, 27 Juni 2022 – 18:45 WIB
"Polisi kemudian mengungkapkan kasus dengan menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti terkait dengan kejahatan yang dilakukan," ujar Zulpan.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Menurut Zulpan, pasal berlapis yang digunakan polisi untuk menghukum pelaku diharapkan memberikan efek jera.
"Walaupun ini pelakunya adalah warga negara asing, tetapi dia melakukan di negara kita, maka hukum yang diterapkan adalah hukum yang ada di Indonesia," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang WN Estonia pelaku skimming. Pelaku terancam hukuman berat.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Tips Mengamankan Uang dari Soceng, Jangan jadi Korban Selanjutnya
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama