WN India Dilarang Masuk Indonesia, Visa Kunjungan dan Tinggal Ditangguhkan

WN India Dilarang Masuk Indonesia, Visa Kunjungan dan Tinggal Ditangguhkan
Suasana terminal kedatangan internasional di Bandara Juanda. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya, melarang warga negara (WN) India masuk melalui Bandara Internasional Juanda. 

Meningkatnya penularan Covid-19 di India menjadi alasan para masyarakat dari Negeri Hindustan itu dilarang datang ke Indonesia.

Hal itu juga seusai dengan kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. 

"(Masyarakat, red) India ini dilarang untuk masuk ke wilayah indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Is Edy Ekoputranto, Kamis (29/4). 

Pihak Imigrasi, kata Edy, juga menangguhkan sementara visa kunjungan dan tinggal terbatas bagi WN India. 

"Diberhentikan sementara dalam proses pemberian visa bagi warga negara India yang masuk ke wilayah Indonesia," katanya.

Tak hanya bagi WN India saja, aturan itu juga berlaku bagi warga negara asing lainnya yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia. 

Namun, ada aturan berbeda bagi WNI yang baru kembali dari India, mereka bisa kembali ke Tanah Air, mekanisme kepulangannya akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19. 

Warga negara India dilarang masuk wilayah Indonesia mengingat penularan Covid-19 di sana meningkat, untuk mengantisipasinya visa mereka akan ditangguhkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News