WN Malaysia Edarkan Ekstasi di Batam

WN Malaysia Edarkan Ekstasi di Batam
WN Malaysia Edarkan Ekstasi di Batam
BATAM - Sabarudin, 40, warga Johor Bahru Malaysia, ditangkap petugas kepolisian Polda Kepulauan Riau karena membawa narkoba. Sbarudin ditangkap Selasa (1/3) sekitar pukul 13.00 WIB di Hotel Star Nagoya.

Warga negeri jiran itu nekat berjualan narkoba di Batam karena harga jual di pulau industri itu cukup tinggi. Dari tangan Sabarudin, polisi menyita 300 butir ekstasi merek star warna hijau muda, dan 100 butir happy five siap edar senilai Rp100 juta.

Barang haram itu dia selundupkan melalui Pelabuhan Stulang Laut Johor menuju Pelabuhan Batam Centre. Jurus yang digunakan tersangka sehingga lolos dari pemeriksaan petugas X-Ray, dengan cara memasukkan sabu ke dalam bungkus Milo beraluminium foil, sehingga dapat mengecoh petugas.

"Tenaga kurir sering ketangkap, jadi saya coba masukkan barang sendiri. Satu butir saya beli di Johor Rp45 ribu, dan jual ke pengedar di Batam Rp100 ribu per butir. Pasaran di Batam tinggi peminat," kata Sabarudin, seperti dikutip Batam Pos, Kamis (3/3).

BATAM - Sabarudin, 40, warga Johor Bahru Malaysia, ditangkap petugas kepolisian Polda Kepulauan Riau karena membawa narkoba. Sbarudin ditangkap Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News