WN Thailand Dideportasi setelah 11 Tahun Dibui
Minggu, 13 Februari 2022 – 10:01 WIB

Proses pendeportasian WN Thailand setelah 11 tahun dipenjara karena kasus narkotika, Sabtu (12/2/2022). Foto: ANTARA/HO.
Dalam tahap persidangan ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali.
Akhirnya ia diputus bersalah dan kepadanya divonis sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi MUS, 35, WNA asal Thailand setelah menjalani hukuman pidana selama 11 tahun karena terlibat kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba