WN Ukraina Ini Ditangkap Imigrasi Bali, Begini Kelakuannya

WN Ukraina Ini Ditangkap Imigrasi Bali, Begini Kelakuannya
Kepala Kanwil Kemenkumham HAM Bali Anggiat Napitupulu memberikan keterangan pers terkait deportasi warga asing asal Ukraina yang melanggar izin tinggal, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (17/4/2023) ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai Bali

"Investasi tidak ada bentuknya dari Februari sampai April ini dia sudah dua bulan tetapi tidak jelas, malah melakukan kegiatan ilegal,” tuturnya.

Petugas menilai VB masih mencari peluang usaha salah satunya dengan menjadi tukang pijat atau spa.

Penangkapan dan pendeportasian warga Ukraina itu menambah daftar panjang warga negara asing yang tidak taat hukum di Indonesia.

Sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi Bali sudah mendeportasi 96 warga negara asing, termasuk VB.(antara/jpnn)

Beginilah kelakuan WN Ukraina berinisial VB yang ditangkap Imigrasi Bali, padahal dia masuk Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas investor.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News