WN Ukraina Ini Ditangkap Imigrasi Bali, Begini Kelakuannya
jpnn.com, BADUNG - Seorang warga negara (WN) Ukraina berinisial VB ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali.
Warga negara asing (WNA) itu ditangkap setelah melanggar izin tinggal terbatas investor dengan bekerja sebagai tukang pijat.
"Kami ingin di Indonesia, semua orang asing harus taat hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Jimbaran, Badung, Bali, Senin (17/4).
VB ditangkap set?elah ada laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing yang bekerja menjadi tukang pijat.
Petugas kemudian menelusurinya melalui media sosial dan menemukan akun Instagram, @illegaly_good_massage yang digunakan untuk promosi diri guna menjaring pasar spa kepada wisatawan asing di Bali.
Dalam akun media sosial itu, VB melakukan praktik tukang pijat hingga transaksi yang dilakukannya sendiri, padahal saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 4 Februari 2023 menggunakan izin tinggal terbatas investor.
"Kami sudah putuskan untuk deportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan,” ujar Anggiat.
Konon klien VB adalah sejumlah wisatawan mancanegara dengan lokasi pijat berpindah-pindah dan tanpa ada tarif khusus.
Beginilah kelakuan WN Ukraina berinisial VB yang ditangkap Imigrasi Bali, padahal dia masuk Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas investor.
- Buronan Kasus Pencabulan di Payakumbuh Ini Ditangkap di Bengkulu
- BP Rebana Tawarkan Peluang Investasi Kawasan Industri kepada Investor Malaysia
- ICX Buka-bukaan soal Ciri-ciri Perusahaan Platform Crowdfunding yang Sehat
- Wisatawan Diimbau Jauhi Areal Kawah Gunung Kelimutu
- Tak Lagi Sekadar Cari Lahan, Ekosistem Industri Kini Jadi Pertimbangan Utama Investor
- Wisatawan India Kena Hipnotis di Kuta, Begini Kejadiannya
JPNN.com




