WN Ukraina Ini Ditangkap Imigrasi Bali, Begini Kelakuannya

jpnn.com, BADUNG - Seorang warga negara (WN) Ukraina berinisial VB ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali.
Warga negara asing (WNA) itu ditangkap setelah melanggar izin tinggal terbatas investor dengan bekerja sebagai tukang pijat.
"Kami ingin di Indonesia, semua orang asing harus taat hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Jimbaran, Badung, Bali, Senin (17/4).
VB ditangkap set?elah ada laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing yang bekerja menjadi tukang pijat.
Petugas kemudian menelusurinya melalui media sosial dan menemukan akun Instagram, @illegaly_good_massage yang digunakan untuk promosi diri guna menjaring pasar spa kepada wisatawan asing di Bali.
Dalam akun media sosial itu, VB melakukan praktik tukang pijat hingga transaksi yang dilakukannya sendiri, padahal saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 4 Februari 2023 menggunakan izin tinggal terbatas investor.
"Kami sudah putuskan untuk deportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan,” ujar Anggiat.
Konon klien VB adalah sejumlah wisatawan mancanegara dengan lokasi pijat berpindah-pindah dan tanpa ada tarif khusus.
Beginilah kelakuan WN Ukraina berinisial VB yang ditangkap Imigrasi Bali, padahal dia masuk Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas investor.
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Investor Sambut Antusias Masuknya Mardigu di Bank BJB
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun