WNA Bisa Dapat Tanda Kehormatan

WNA Bisa Dapat Tanda Kehormatan
WNA Bisa Dapat Tanda Kehormatan
JAKARTA - Rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (19/5), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menjadi UU. Dalam UU ini, diatur bahwa presiden berhak untuk memberikan sejumlah tanda penghargaan itu. Namun presiden tidak bisa sesuka hati memilih siapa saja warga negara yang akan diberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan itu. Presiden harus mendapat masukan dari dewan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Dewan ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden sebagai kepala negara.

UU tersebut juga menentukan, bahwa kriteria yang berhak menerima adalah berdasarkan pertimbangan asas kebangsaan, kemanusiaan, kerakyatan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, keobyektifan, keterbukaan, kesetaraan dan timbal balik. Selain perseorangan, gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan itu juga bisa diberikan kepada institusi pemerintah dan organisasi.

"Atau (kepada) warga negara asing, dengan mempertimbangkan aspek kesejarahan, keselarasan, keserasian, keseimbangan, bobot perjuangan atau karya atau prestasi, visi ke depan, obyektifitas, dan mencegah kesan segala bentuk dikotomi," demikian pendapat pihak pemerintah atas pengesahan RUU tersebut, yang diwakili Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Mensesneg Hatta Radjasa, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, serta Menteri Hukum-HAM Andi Mattalatta. Rapat itu sendiri dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Adapun mengenai gelar, antara lain bisa berupa Pahlawan Nasional, sedangkan tanda jasa berupa medali kepeloporan, medali kejayaan, serta medali perdamaian. Sedangkan tanda kehormatan berupa bintang, satyalancana, serta samkaryanugraha. Dalam UU ini sekaligus ditentukan bahwa presiden secara otomatis merupakan pemilik semua tanda bintang yang berjumlah 14 keping, sementara wakil presiden mendapat tanda kehormatan bintang sebanyak tujuh keping. (sam/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Stok Tamiflu di Daerah Aman

JAKARTA - Rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (19/5), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News