WNA Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia Secara Online

WNA Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia Secara Online
WNA pemegang visa kunjungan kini bisa melakukan perpanjangan izin tinggal secara online. Foto dok Pelindo III

Kemudian, Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3), Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3), ?Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4).

Fitur baru ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai 31 Desember 2023, sekaligus menandai pergantian tahun.

"Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi," ungkapnya. (jlo/jpnn)

WNA pemegang visa kunjungan kini bisa melakukan perpanjangan izin tinggal secara online.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News