WNA Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal di Indonesia Secara Online
Minggu, 31 Desember 2023 – 20:32 WIB

WNA pemegang visa kunjungan kini bisa melakukan perpanjangan izin tinggal secara online. Foto dok Pelindo III
Kemudian, Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3), Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3), ?Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4).
Fitur baru ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai 31 Desember 2023, sekaligus menandai pergantian tahun.
"Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi," ungkapnya. (jlo/jpnn)
WNA pemegang visa kunjungan kini bisa melakukan perpanjangan izin tinggal secara online.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri