WNA Masih Sedikit yang Berinvestasi di Bidang Property

WNA Masih Sedikit yang Berinvestasi di Bidang Property
Ilustrasi apartemen. Foto: Dite Surendra/Jawa Pos/JPNN

"Jadi memang kemudahan dari pemerintah untuk kepemilikan rumah atau property untuk asing harusnya di permudah," katanya.

Dia mengatakan saat ini. Bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia, pemerintah hanya mengizinkan mereka membeli properti dengan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat ini dapat diperpanjang selama 30 tahun, kemudian diperpanjang lagi menjadi 20 tahun dan diperbarui lagi selama 30 tahun.

Jadi total seorang WNA bisa tinggal di properti yang ia beli bisa mencapai 80 tahun. Tidak hanya itu, properti yang dibeli WNA juga dapat diwariskan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Warga Negara Asing yang diperbolehkan untuk membeli properti di Indonesia harus memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.

Surat izin tinggal ini, biasa juga disebut sebagai KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), untuk mendapatkan Kitas ini seorang WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia dan kartu ini wajib diperpanjang selama 2 tahun sekali.

Dari aturan ini dapat juga dipahami bahwa WNA yang ingin membeli properti harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia, jadi motivasi mereka untuk membeli properti bukan untuk di investasikan namun untuk ditinggali.

"Dan harga minimumnya adalah Rp 5 miliar. Harus juga tinggal di Batam. Dan harus menikah dengan WN Indonesia. Dan ini memang sangat memberatkan," katanya.

Onward Siahaan anggota komisi II DPRD Batam juga mengaku bahwa kepemilikan rumah asing ini memang masih sulit. Ada plus minus dalam hal ini.

Dari sekitar 2000 unit apartemen yang sudah ada sekarang, baru 10 persen atau sekitar 200 unit yang baru dimiliki WNA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News