WNA Punya KTP di Bali, Berupaya Punya Paspor RI
Ternyata proses wawancara tak berjalan lancar karena Albert terus membisu. Selanjutnya, petugas mencoba meminta keterangan Desak Putu Rika Kurniasih, warga Ubud yang mengaku sebagai istri Albert.
Rika menyebut Albert mengalami disabilitas tuli dan bisu karena mengalami kecelakaan. Jawaban Rika justru membuat petugas imigrasi makin curiga.
“Kami tidak percaya begitu saja. Kami coba terus dalami, sampai kami minta dia menulis. Akhirnya dia mengaku sebagai WNA asal Nigeria,” kata Thomas.
Kini tim imigrasi tengah menanti jawaban dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng terkait keabsahan dokumen kependudukan yang dibawa tersangka. Kanim Imigrasi Singaraja juga tengah mendalami peran serta Rika dalam pengajuan dokumen palsu itu.
Kanim Imigrasi Singaraja sudah menetapkan Albert sebagai tersangka. Tak menutup kemungkinan, imigrasi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Albert kini ditahan di ruang detensi Kanim Singaraja dan dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(rb/eps/mus/mus/JPR)
Seorang WNA di Bali bernama Charles George Albert bisa memiliki KTP dan mencoba mengajukan permohonan pembuatan paspor RI di Kanim Singaraja.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Visa Diaspora
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- 11 Orang Rohingya Meninggal Tenggelam di Perairan Aceh