WNI di Luar Negeri Diusulkan Boleh Memiliki Kewarganegaraan Ganda
Rabu, 30 Januari 2019 – 17:34 WIB
Ia menegaskan, pemerintah tidak perlu khawatir soal pemenuhan hak-hak para diaspora. Sebab, kalangan diaspora menuntut kewarganegaraan ganda lebih karena persoalan identitas diri.
“Aspek kewarganegaraan itu sangat terkait dengan rasa kebangsaan dan identitas seseorang. Tidak ada kaitannya dengan perlindungan sosial, mendapat pekerjaan, itu mungkin ada tapi itu di level bawahnya. Tapi utamanya adalah identitas," pungkas Haposan.(fri/jpnn)
Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang sedang dalam proses pembahasan sebaiknya mengizinkan WNI di luar negeri memiliki kewarganegaraan ganda.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- WNI di Taiwan Diminta Waspadai Gempa Susulan
- Tak Ada WNI yang Jadi Korban Penembakan di Philadelphia
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang
- Kemlu Proses Pemulangan Jenazah 6 WNI yang Tenggelam di Laut Jepang
- Kapal Tanker Bawa PMI Tenggelam di Perairan Jepang, BP2MI Berharap Proses Evakuasi Dipercepat
- Marc Klok Kenang Perjalanan Panjang Menjadi WNI, Hal Ini Jadi Berkah