WNI di Luar Negeri Diusulkan Boleh Memiliki Kewarganegaraan Ganda

WNI di Luar Negeri Diusulkan Boleh Memiliki Kewarganegaraan Ganda
Ketua DPP Gerindra Haposan P. Batubara. Foto: Ist

Ia menegaskan, pemerintah tidak perlu khawatir soal pemenuhan hak-hak para diaspora. Sebab, kalangan diaspora menuntut kewarganegaraan ganda lebih karena persoalan identitas diri.

“Aspek kewarganegaraan itu sangat terkait dengan rasa kebangsaan dan identitas seseorang. Tidak ada kaitannya dengan perlindungan sosial, mendapat pekerjaan, itu mungkin ada tapi itu di level bawahnya. Tapi utamanya adalah identitas," pungkas Haposan.(fri/jpnn)


Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang sedang dalam proses pembahasan sebaiknya mengizinkan WNI di luar negeri memiliki kewarganegaraan ganda.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News