WNI di Luar Negeri Harus Pulang Urus E-KTP

WNI di Luar Negeri Harus Pulang Urus E-KTP
WNI di Luar Negeri Harus Pulang Urus E-KTP
JAKARTA -- Pemerintah tidak menyediakan peralatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor-kantor Kedubes RI di luar negeri. Karenanya, para WNI yang berada di luar negeri harus pulang ke tanah air untuk mengurus pembuatan e-KTP.

"Yang di luar negeri ya harus pulang ke tanah air, pakai uang sendiri . Toh untuk kepentingan dia sendiri kok," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Elfius Dailami, saat hadir sebagai pembicara workshop bertema masalah e-KTP di Bandung, akhir pekan lalu.

Dijelaskan Elfius, jika ara WNI itu tidak mau pulang paling lambat 2012 untuk mengurus e-KTP, maka bisa saja mereka nanti mengurus pembuatan e-KTP yang masuk program reguler. "Artinya, yang pembuatan setelah 2012 itu harus membayar. Kalau yang 2011 dan 2012 itu kan gratis," kata Elfius.

Seperti diketahui, program pembuatan e-KTP untuk 2011 diterapkan di 197 kabupaten/kota. Sedang pada 2012 untuk 300 kabupaten/kota. Targetnya, hingga 2012 tercetak 170 juta e-KTP.

JAKARTA -- Pemerintah tidak menyediakan peralatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor-kantor Kedubes RI di luar negeri. Karenanya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News