Wouw! Jumlah Nasabah Saldo di Atas Rp 1 M Banyak Banget

Wouw! Jumlah Nasabah Saldo di Atas Rp 1 M Banyak Banget
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/FAJAR/dok.JPNN.com

Diberitakan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, penetapan batas saldo minimum wajib lapor itu sudah maksimal. ’’Ini (revisi) sudah final, tidak akan diubah lagi,’’ tegasnya.

Suahasil menjelaskan, sebenarnya secara prinsip dalam aturan AEoI (Automatic Exchange of Information) tidak terdapat batasan saldo minimum yang harus otomatis dilaporkan.

Di sejumlah negara, bahkan pelaporan rekening sudah menjadi kewajiban. Yang terpenting, data keuangan tersebut tidak disalahgunakan Ditjen Pajak.

Sebelumnya, dalam keterangan pers, pemerintah menyatakan telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan itu lebih mencerminkan rasa keadilan.

Batasan saldo minimum Rp200 juta tersebut dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan, termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, dan data pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala.

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp1 miliar itu, jumlah rekening yang wajib dilaporkan secara nasional sekitar 496 ribu rekening. Atau 0,25 persen di antara total rekening di perbankan saat ini 206,89 juta rekening.

Meski begitu, nilai simpanan nasabah dengan saldo lebih dari Rp1 miliar tersebut mencapai Rp3.250 triliun atau sekitar 65 persen di antara total simpanan masyarakat di perbankan sekitar Rp5.000 triliun. (ing/wdi)


Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan bank ke direktorat jenderal pajak.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News