Wow! Ada 550 Pekerja Tiongkok di Pabrik Semen Bolmong

Wow! Ada 550 Pekerja Tiongkok di Pabrik Semen Bolmong
Paspor warga negara Tiongkok. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW - Ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement, Sulut terancam dideportasi.

Hal tersebut terjadi setelah terungkapnya sejumlah keganjalan data TKA.

PT Conch ditengarai mempekerjakan ratusan tenaga kerja asal Tiongkok secara ilegal.

''Itu akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi. Nanti investor yang lain seenaknya seperti mereka,'' ujar Ketua Pansus PT Conch DPRD Bolmong Yusra Alhabsy.

Ditambahkan, negara ini memiliki aturan yang mungkin berbeda dengan negara asal PT Conch. ''Jadi, mereka harus ikut dan mematuhi aturan di Indonesia,'' tutur Yusra.

Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu Joni Rumagit menyatakan, atas permintaan pansus, pihaknya merilis jumlah warga negara asing (WNA) yang bekerja di perusahaan yang bermasalah dengan Pemkab Bolmong tersebut.

Berdasar data di imigrasi, 550 WNA tercatat bekerja di PT CNSC. Sebanyak 68 di antaranya ternyata belum memiliki dokumen lengkap atau masih ilegal.

Karena itu, dalam waktu dekat, imigrasi melakukan operasi penanganan WNA di situ yang dianggap ilegal.

Ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement, Sulut terancam dideportasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News