Wow! Angka Arus Mudik Lebaran 2022 Fantastis

Wow! Angka Arus Mudik Lebaran 2022 Fantastis
Kemenhub mencatat puncak pergerakan arus mudik Lebaran 2022 di Pelabuhan Merak dan Bandara Soekarno Hatta melebihi 2019 atau sebelum masa pandemi. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mencatat puncak pergerakan arus mudik Lebaran 2022 di Pelabuhan Merak dan Bandara Soekarno Hatta melebihi 2019 atau sebelum masa pandemi.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut hal itu diketahui berdasarkan laporan pada Jumat (29/4) atau H-3 arus mudik.

"Merupakan puncak pergerakan penumpang maupun kendaraan arus mudik yang menyeberang melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak. Di Bandara Soekarno Hatta juga dilaporkan puncak pergerakan penumpang pada arus mudik tahun ini juga terjadi pada hari yang sama," kata Adita dalam keterangan pers yang dipantau di Jakarta, Senin (2/5).

Baca Juga:

Adita menyampaikan berdasarkan data dari PT ASDP Indonesia Ferry tercatat, jumlah penumpang sebanyak 155.812 penumpang atau meningkat sebesar 48 persen jika dibandingkan dengan periode sama 2019 sebanyak 105.274 penumpang.

Selain itu, tercatat jumlah kendaraan sebanyak 37.692 unit yang terdiri dari dari roda dua, roda empat, bus dan truk atau meningkat sebesar 63 persen jika dibandingkan dengan 2019 sebanyak 23.149 unit.

Kemudian, di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (29/4) lalu, yaitu sebanyak 141 ribu lebih penumpang atau meningkat sekitar 3 persen dari tahun 2019 di periode yang sama.

"Posko Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2022 melakukan pemantauan pergerakan penumpang di 111 terminal bus, 16 pelabuhan penyeberangan, 50 bandar udara, 110 pelabuhan laut, dan 13 Daop/ Divre," katanya.

Berdasarkan data sementara Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2022 hingga Senin (2/5), puncak tertinggi pergerakan penumpang angkutan umum pada arus mudik tahun ini terjadi pada Sabtu (30/4) atau H-2, dengan jumlah 952.210 penumpang.

Kemenhub mencatat puncak pergerakan arus mudik Lebaran 2022 di Pelabuhan Merak dan Bandara Soekarno Hatta melebihi 2019 atau sebelum masa pandemi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News