Wow, Eks Kepala BPN DKI Jakarta Tersangka Korupsi Rp 1,4 triliun, Begini Modusnya

Wow, Eks Kepala BPN DKI Jakarta Tersangka Korupsi Rp 1,4 triliun, Begini Modusnya
Ilustrasi - Tindak pidana korupsi (ANTARA/HO/20)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) DKI Jakarta berinisial JY dan seorang inisial AH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun.

"Indikasi dugaan kerugiannya mencapai Rp 1,4 triliun," ucap Kajari Jakarta Timur Yudi Kristiana melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/1).

Yudi menerangkan, tersangka JY dan AH diduga terkait tindak pidana korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Petugas Kejari Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020.

"Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," kata Yudi.

Petugas Kejari Jakarta Timur kemudian menaikkan status hukum dugaan tindak pidana korupsi itu ke tahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tertanggal 1 Desember 2020.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup dalam penetapan keduanya sebagai tersangka.

Adapun sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT. SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi.

Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta berinisial JY ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya berinisial AH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News