Sudah Korupsi, 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Minta Diberhentikan dengan Hormat
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap data adanya 118 terpidana korupsi masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) per 29 Desember 2020.
Menurut Bima, perkara 118 PNS koruptor itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi belum diberhentikan oleh para pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing.
Data ini diungkap Bima dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara daring, Selasa (29/12).
Selain belum diberhentikan sebagai PNS oleh PPK di instansi masing-masing, lanjut Bima, para terpidana korupsi itu juga masih memberatkan keuangan negara dengan menerima gaji.
Untuk itu, Bima mengimbau kepada PPK yang menjadi atasan PNS terpidana korupsi supaya menyelesaikan tanggung jawabnya sesegera mungkin.
"Kami (BKN) terus mengejar PPK, menyurati untuk sesegera mungkin memberhentikan PNS yang bersangkutan," ucap Bima.
"Karena jika itu tidak dipenuhi, maka bisa terjadi kerugian keuangan negara yang mungkin akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan dengan cepat," lanjutnya.
Pihaknya juga menyesalkan adanya sejumlah proses pemberhentian yang telah diajukan PPK namun masih perlu dikoreksi oleh BKN.
BKN menyatakan para PNS koruptor itu juga masih memberatkan keuangan negara dengan menerima gaji.
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Dikaitkan dengan Kasus Suami Sandra Dewi, Raffi Ahmad Bilang Begini
- Dikaitkan dengan Kasus Suami Sandra Dewi, Raffi Ahmad Bilang Begini
- Guspardi Minta Pemda Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK
- Sematkan Status Tersangka, KPK Takkan Biarkan Bupati Sidoarjo Kabur ke Luar Negeri