Sudah Korupsi, 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Minta Diberhentikan dengan Hormat
Selasa, 29 Desember 2020 – 17:06 WIB
Pasalnya, kata Bima, PPK dari para PNS koruptor itu mau melakukan pemberhentian dengan hormat, seperti pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian atas permintaan sendiri.
"Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena seharusnya PNS koruptor itu diberhentikan tidak dengan hormat," pungkas Bima.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BKN menyatakan para PNS koruptor itu juga masih memberatkan keuangan negara dengan menerima gaji.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!