Sudah Korupsi, 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Minta Diberhentikan dengan Hormat

Sudah Korupsi, 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Minta Diberhentikan dengan Hormat
Kepala BKN yang juga Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pasalnya, kata Bima, PPK dari para PNS koruptor itu mau melakukan pemberhentian dengan hormat, seperti pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian atas permintaan sendiri.

"Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena seharusnya PNS koruptor itu diberhentikan tidak dengan hormat," pungkas Bima.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BKN menyatakan para PNS koruptor itu juga masih memberatkan keuangan negara dengan menerima gaji.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News