Wow! Hari Ini Banyak Banget Napi Bebas

Wow! Hari Ini Banyak Banget Napi Bebas
Penjara. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 110 narapidana beragama Kristen langsung bebas setelah menerima remisi khusus (RK) II., bertepatan dengan perayaan Natal tahun ini.

Kepala Bagian Humas Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkum HAM)  Akbar Hadi mengatakan, pada Natal kali ini ada 8.513 napi Kristen lainnya menerima pemotongan masa kurungan (RK) I dengan jumlah potongan bervariasi.

"Mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan," kata Akbar melalui rilis ke media,  Jumat (25/12).

S‎ecara keseluruhan, kata Akbar, napi yang menerima remisi Natal 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 orang. Sebagian besar penerima remisi adalah napi dari Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni 1.755 orang.

"Diikuti wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga adalah wilayah Sulawesi Utara berjumlah 887 narapidana," paparnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,  serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Remisi Khusus (RK) Hari Raya terdiri dari dua kategori. Untuk RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana. Sedangkan RK II berarti narapidana yang menerimanya langsung bebas.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.‎(put/jpg)


JAKARTA – Sebanyak 110 narapidana beragama Kristen langsung bebas setelah menerima remisi khusus (RK) II., bertepatan dengan perayaan Natal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News