Wow, Ketagihan Judi, Janda Tipu Teman Rp 13 Miliar
Senin, 19 Desember 2016 – 13:56 WIB
Sementara itu, pelaku Maya Vitasari mengaku ide menipu temannya dengan modus investasi itu muncul karena kepepet butuh uang untuk berjudi. Kemudian, wanita single parent dengan empat anak ini berspekulasi dengan membuat investasi bodong yang ternyata dipercaya oleh korban yang masih temannya sendiri.
“Saya ketagihan bermain judi online. Rencananya, uang investasi ini akan saya buat berjudi, dan jika menang, uang nya saya kembalikan. Tapi, kebanyakan kalau bermain judi banyak kalahnya,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
(don/jay/JPNN)
JPNN.com SURABAYA – Garagara ketagihan judi Baccarat Online, membuat Maya Vitasari, 53, tega menipu temannya. Pelaku yang tinggal di Apartemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR
- 1.231 PPPK Banyuwangi Mendapat Perpanjangan Kontrak 3 Tahun, Gajinya Juga Naik
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan