Wow, Ketagihan Judi, Janda Tipu Teman Rp 13 Miliar

Wow, Ketagihan Judi, Janda Tipu Teman Rp 13 Miliar
MALU: Wakasatreskrim Kompol Bayu Indra Wiguno (kanan) menunjukkan pelaku Maya Vitasari dengan barang bukti penipuan. Foto Satria Nugroho/Radar Surabaya/JPNN.com

Sementara itu, pelaku Maya Vitasari mengaku ide menipu temannya dengan modus  investasi itu muncul karena kepepet butuh uang untuk berjudi. Kemudian,  wanita single parent dengan empat anak ini berspekulasi dengan membuat investasi  bodong yang  ternyata  dipercaya  oleh  korban yang masih temannya sendiri.

“Saya ketagihan bermain judi online. Rencananya,  uang  investasi  ini  akan saya buat berjudi, dan jika menang, uang nya saya kembalikan. Tapi, kebanyakan  kalau bermain judi banyak kalahnya,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan  ancaman  hukuman  maksimal lima tahun kurungan penjara.

(don/jay/JPNN)

JPNN.com SURABAYA – Gara­gara ketagihan judi Baccarat Online, membuat Maya Vitasari, 53, tega menipu temannya. Pelaku yang tinggal di Apartemen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News