Wow! Pelamar Instruktur Bela Negara Membludak
Senin, 19 Oktober 2015 – 08:15 WIB
Hartind kembali menegaskan bela negara wacana bela negara merupakan implementasi dari pasal 27 ayat 3 UUD. Di mana disebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. "Kalau negara tidak memfasilitasi justru itu menjadi salah," imbuhnya. (far/bay)
JAKARTA - Program Bela Negara yang digulirkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendapat sambutan masyarakat. Di 45 kabupaten/kota yang sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club