Wow! Pelamar Instruktur Bela Negara Membludak

Wow! Pelamar Instruktur Bela Negara Membludak
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Foto: dok.JPNN

Hartind kembali menegaskan bela negara wacana bela negara merupakan implementasi dari pasal 27 ayat 3 UUD. Di mana disebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. "Kalau negara tidak memfasilitasi justru itu menjadi salah," imbuhnya. (far/bay)

 


JAKARTA - Program Bela Negara yang digulirkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendapat sambutan masyarakat. Di 45 kabupaten/kota yang sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News