Wowww! Bea Cukai Bakar Bukti Senilai Rp 10 Miliar
Jumat, 03 Juni 2016 – 18:01 WIB
''Juga, pasal 45 KUHAP tentang Barang Bukti, pasal 270 KUHAP tentang Barang Rampasan Negara dan khusus untuk tumbuhan serta barang makanan sesuai dengan UU Karantina Tumbuhan,'' terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Winarko secara terpisah menyebutkan, yang ditampilkan di lapangan itu baru sebagian barang bukti yang akan dimusnahkan. Masih ada dua gudang barang tangkapan yang akan dimusnahkan. ''Untuk bisa memusnahkan semuanya, dibutuhkan berhari-hari. Alhamdulillah, jika dalam lima hari, semua barang tangkapan bisa dimusnahkan,'' paparnya.
Berdasar pantauan Batam Pos, sebelum pemusnahan dibakar dan dilindas menggunakan ekskavator, terlebih dulu diperiksa daftar barang di gudang. Pemeriksaan disaksikan Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, aparat kejaksaan, dan kepolisian. (san/JPG/c5/diq/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini
- Gempa Bumi M 5,5 di Sumbawa NTB Terasa Hingga di Denpasar Bali
- Irjen Iqbal Kirim Doa dan 3 Truk Sembako untuk Korban Galodo di Sumbar
- Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya Riau Turun Lagi