Wowww! Bea Cukai Bakar Bukti Senilai Rp 10 Miliar

Wowww! Bea Cukai Bakar Bukti Senilai Rp 10 Miliar
Bea Cukai bakar barang bukti. Foto: dok. JPNN
''Juga, pasal 45 KUHAP tentang Barang Bukti, pasal 270 KUHAP tentang Barang Rampasan Negara dan khusus untuk tumbuhan serta barang makanan sesuai dengan UU Karantina Tumbuhan,'' terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Winarko secara terpisah menyebutkan, yang ditampilkan di lapangan itu baru sebagian barang bukti yang akan dimusnahkan. Masih ada dua gudang barang tangkapan yang akan dimusnahkan. ''Untuk bisa memusnahkan semuanya, dibutuhkan berhari-hari. Alhamdulillah, jika dalam lima hari, semua barang tangkapan bisa dimusnahkan,'' paparnya.

Berdasar pantauan Batam Pos, sebelum pemusnahan dibakar dan dilindas menggunakan ekskavator, terlebih dulu diperiksa daftar barang di gudang. Pemeriksaan disaksikan Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, aparat kejaksaan, dan kepolisian. (san/JPG/c5/diq/flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News