WR Berbuat Bejat di Dalam Mobil, Dua Kali, Ya Ampun
Minggu, 04 Juli 2021 – 20:42 WIB

Ilustrasi pelaku pencabulan anak diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
"Saat ini, penyidik sudah memeriksa tersangka WR, serta saksi maupun korban, melakukan visum serta menyita satu unit mobil yang digunakan sebagai tempat pemerkosaan," kata Iptu Bustani.(antara/jpnn)
Tim Reserse Kriminal Polres Bener Meriah Iptu Bustani meringkus seorang pemuda terduga pelaku pemekosaan anak di Kabupaten Bener Meriah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung