YA Nekat Selundupkan Ganja dari Negara Tetangga, Begini deh Jadinya
Rabu, 25 Mei 2022 – 19:08 WIB
Orang nomor satu di Polres Jayapura ini mengatakan SR dan YA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas dia. (mcr30/JPNN)
Polres Jayapura mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja yang dilakukan seorang berinsial YA.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Menggagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumut
- 3 Pengedar Ganja Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Polresta Denpasar Bongkar Kasus Penyelundupan 2,3 Kilogram Sabu-Sabu