YA Nekat Selundupkan Ganja dari Negara Tetangga, Begini deh Jadinya

YA Nekat Selundupkan Ganja dari Negara Tetangga, Begini deh Jadinya
Dua pelaku pengedar ganja ditangkap dan dibawa ke Mapolres Jayapura. (foto Humas Polres Jayapura)

Orang nomor satu di Polres Jayapura ini mengatakan SR dan YA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas dia. (mcr30/JPNN)


Polres Jayapura mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja yang dilakukan seorang berinsial YA.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News