Yaelaaah, Bocah Hobinya Kelayapan Tengah Malam

Yaelaaah, Bocah Hobinya Kelayapan Tengah Malam
Wanita terjaring razia. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menciduk 39 wanita pemandu tempat hiburan malam, Selasa (8/3) tengah malam.

Para wanita penghibur itu ditangkap karena tak tak memenuhi prosedur bekerja. Petugas juga menciduk tujuh pria dalam razia tersebut.

Selain itu, sejumlah anak-anak pun turut terjaring razia itu.

Awalnya, petugas menyisir tempat hiburan malam di Jalan Nakhoda dan Dermaga. Razia pun berlanjut di kawasan Jalan Letjen S Parman dan Gatot Subroto.

“Kami menyasar THM dan tempat yang memungkinkan hadirnya pendatang yang tak jelas,” ujar Kasi Ops Satpol PP M Teguh Setia, Kamis (9/3).

Dia menambahkan, ada satu warga berinisial IS yang sempat menolak diciduk.

“Saya ini bukan pendatang, kenapa harus dibawa,” ucap IS kepada petugas.

Teguh mengatakan, semua tindakan itu adalah perintah Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menciduk 39 wanita pemandu tempat hiburan malam, Selasa (8/3) tengah malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News