Yakin KPU Siap jika MK Putuskan Pemilu Serentak di 2014

JAKARTA –Kuasa Hukum Effendi Ghazali, Wakil Kamal, kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden serentak, baru dapat dilaksanakan pada pemilu 2019.
Menurut Kamal, MK seharusnya memutuskan pelaksanaan pemilu serentak pada pemilu 2014 ini. Karena masih cukup waktu yang tersisa, jika dilihat tahapan pemilu yang saat ini tengah berjalan.
Atau paling tidak, MK dapat menunda pelaksanaan pemilu selama dua bulan. Bukan malah menunda pelaksanaan keputusan hingga pemilu 2019 mendatang.
“Saya kira kalau untuk persoalan teknis, tinggal ditunda dua bulan. Kan hanya menambah satu lembar surat suara dan satu kotak suara (untuk pilpres),” katanya di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).
Selain itu, jika dengan penundaan selama dua bulan, Kamal juga yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menyiapkan kebutuhan untuk melaksanaan pemilihan secara serentak.
“Berkaitan dengan undang-undang, Presiden saya kira juga bisa mengeluarkan perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk pelaksanaan pemilu serentak. Perpu 1-2 hari bisa diselesaikan Presiden,” katanya.
Namun meski begitu, secara umum Kamal dan kliennye, Effendi Ghazali mengaku dapat menerima putusan MK tersebut.
“Kami melakukan ini demi kepentingan bangsa, Jadi ini merupakan kemenangan rakyat. Kami melakukannya demi masyarakat Indonesia,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA –Kuasa Hukum Effendi Ghazali, Wakil Kamal, kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pelaksanaan pemilu legislatif
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas