Yakin Mau Potong 2,5 Persen Gaji PNS untuk Zakat?

Yakin Mau Potong 2,5 Persen Gaji PNS untuk Zakat?
PNS. Foto: JPG

Paling tidak, persoalan ini harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Keppres).

"Bukan berarti tidak setuju, tapi harus diatur terlebih dahulu," katanya. Menurut Taufik, persoalan ini sebenarnya masih sangat kompleks. Jadi, kata dia, Kementerian Agama jangan hanya sekadar melempar wacana.

"Itu harus dikonkretkan. Harus berhati-hati dalam mengeluarkan statement," ujarnya. (boy/jpnn)


Sudah ada kebiasaan yang dilakukan PNS untuk berzakat tanpa harus menunggu anjuran atau aturan dari pemerintah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News