Disiapkan Perpres Zakat PNS 2,5 Persen Gaji

Disiapkan Perpres Zakat PNS 2,5 Persen Gaji
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal menarik zakat dari pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 2,5 persen dari total gaji. Rencana tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Perpres tentang pungutan zakat untuk PNS sedang dikaji.

Namun dia memastikan, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk semua PNS. Namun hanya untuk PNS yang beragama muslim, mengingat kewajiban zakat hanya ada di agama islam.

Meski demikian, dia memastikan jika hal itu tidak bersifat wajib. Lukman juga menegaskan, tidak ada konsekuensi apa pun bagi PNS yang memilih menolak.

“Bagi ASN muslim yang berkeberatan, gajinya dipungut 2,5% untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan.Ini bukan paksaan, lebih kepada himbauan,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2).

Lukman menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan potensi zakat. Diakuinya, dari total potensi sebanyak Rp 270 triliun, kondisi saat ini masih jauh dari angka tersebut.

Oleh karenanya, pemerintah merasa perlu untuk memaksimalkannya. Salah satunya melalui ASN yang jumlahnya mencapai 4 juta orang.

“Kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat,” imbuhnya.

Zakat sebesar 2,5 persen dari gaji PNS ini hanya berlaku untuk PNS muslim, yang akan dipayungi dengan Perpres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News