Yakin Menang di MK, Yusril Minta Rival Politik Tak Panik

Yakin Menang di MK, Yusril Minta Rival Politik Tak Panik
Yakin Menang di MK, Yusril Minta Rival Politik Tak Panik

Dalam tafsiran Yusril, pemilu yang dimaksud dalam pasal 6A ayat (2) adalah pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Sebab, katanya, pasal itu berkaitan dengan pasal 22E di UUD 1945 yang menjadi dasar pelaksanaan pileg.

Namun, permohonan uji materi yang diajukan Yusril itu ditentang sejumlah partai peserta pemilu seperti Partai Golkar, PDIP dan NasDem. Mereka khawatir jika gugatan sampai dikablukan akan menimbulkan kekacauan.(dil/jpnn)


JAKARTA - Yusril Izha Mahendra optimistis permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News