Yakin Menang di MK, Yusril Minta Rival Politik Tak Panik
Selasa, 21 Januari 2014 – 18:28 WIB
Dalam tafsiran Yusril, pemilu yang dimaksud dalam pasal 6A ayat (2) adalah pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Sebab, katanya, pasal itu berkaitan dengan pasal 22E di UUD 1945 yang menjadi dasar pelaksanaan pileg.
Baca Juga:
Namun, permohonan uji materi yang diajukan Yusril itu ditentang sejumlah partai peserta pemilu seperti Partai Golkar, PDIP dan NasDem. Mereka khawatir jika gugatan sampai dikablukan akan menimbulkan kekacauan.(dil/jpnn)
JAKARTA - Yusril Izha Mahendra optimistis permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF