Yakinlah, Prabowo Cs Cuma Bisa Lempar Tuduhan Tanpa Mampu Membuktikan

Yakinlah, Prabowo Cs Cuma Bisa Lempar Tuduhan Tanpa Mampu Membuktikan
Prabowo Subianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) Ace Hasan Syadzily menilai Prabowo Subianto tidak bisa membuktikan tuduhannya tentang pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019. Menurut Ace, mantan Danjen Kopassus itu maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga S Uno cuma bisa berkoar-koar di media.

“Jika menemukan pelanggaran, lapor ke Bawaslu. Bukan sekadar berkoar ke media, tetapi sampaikan di mana letak pelanggaran tersebut. Mereka tidak bisa buktikan di mana pelanggaran tersebut,” kata Ace di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Baca juga: BPN Buka Data Prabowo Menang, Silakan yang Mau Menantang

Anggota DPR dari Partai Golkar itu menambahkan, dugaan pelanggaran dan kecurangan di pemilu bisa dinyatakan benar-benar terjadi jika sudah diuji oleh Bawaslu. Karena itu, katanya, Prabowo maupun tim pemenangannya tidak bisa menyimpulkannya secara sepihak.

Yakinlah, Prabowo Cs Cuma Bisa Lempar Tuduhan Tanpa Mampu Membuktikan

Ace juga merasa heran karena kubu Prabowo - Sandi terus menyebut kecurangan di Pemilu 2019 berjalan terstruktur, sistematis dan masif. Menurutnya, pihak yang bisa menyatakan adanya kecurangan secara TSM di pemilu hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apalagi TSM, hanya bisa dilakukan  kalau MK menyatakan itu,” ujar Ace. Baca juga: Prabowo Akan Tolak Hasil Pemilu Curang, padahal Versi BPN Menang

Lebih lanjut Ace menuturkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur perselisihan tentang hasil pemilu, termasuk pilpres hanya melalui MK.  “Jika tidak menempuh mekanisme di MK, berarti menerima hasil pilpres,” ujarnya. 

Ace Hasan Syadzily menilai Prabowo Subianto tidak bisa membuktikan tuduhannya tentang pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di Pilpres 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News