Yang Belum Punya Rumah, Baca Paket Kebijakan Ekonomi ke 13 Ini

Yang Belum Punya Rumah, Baca Paket Kebijakan Ekonomi ke 13 Ini
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8). Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN
  • Perizinan yang dihilangkan antara lain: izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja.

Kemudian persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja. dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja;

  • Perizinan yang digabungkan, meliputi: (1) Proposal Pengembang (dengan dilampirkan sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa).

Itu jika tanah belum bersertifikat. Lalu Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan.

Izin lingkungan itu mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha). Selanjutnya, pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

  • Perizinan yang dipercepat, antara lain, Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah dari pemiliknya kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja).

Kemudian pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja). Selanjutnya, penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

Lalu evaluasi dan penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja). Selain itu, pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja); dan pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

Menko menegaskan, pemerintah berharap dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR bisa lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70%. (flo/jpnn)


JAKARTA—Kabinet Kerja yang baru saja dirombak Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla akhirnya mengeluarkan paket kebijakan ekonomi baru.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News