Yang Dikabulkan MK Hanya 10 Persen

Yang Dikabulkan MK Hanya 10 Persen
Yang Dikabulkan MK Hanya 10 Persen
JAKARTA - Dari sejumlah perkara perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 10 persen yang dikabulkan. Padahal perkara yang dimohonkan setiap tahunnya mencapai lebih dari seratus perkara. Untuk itu menghadapi Pilgub, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, diingatkan agar benar-benar bersikap profesional.

Hal tersebut dikemukakan Hakim MK, Akil Muchtar kepada JPNN di Jakarta, Senin (22/10). Karena menurutnya, dari segudang perkara yang masuk ke MK, lebih banyak dilatarbelakangi ketidakpuasan pasangan calon terhadap kinerja KPU yang ada. “Jadi yang paling penting, sangat perlu adanya penegakan regulasi oleh pelaksana, itu benar-benar harus ditingkatkan,” katanya.

Banyaknya perkara yang masuk ke MK menurut Akil, juga disebabkan ketidaksiapan pasangan calon menerima kekalahan yang ada. “Makanya yang paling utama juga, harus ada kesadaran pasangan calon,” tambahnya.

Akil menilai langkah ini sangat penting. Karena satu hal yang perlu diingat oleh pasangan calon, bahwa riuh-rendah keributan dalam Pilkada, seringkali tidak signifikan dengan fakta yang ada. Sehingga akibatnya, banyak dari permohonan yang diajukan, ditolak MK. “Yang dikabulkan juga paling tidak sampai 10 persen,”katanya.

JAKARTA - Dari sejumlah perkara perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 10 persen yang dikabulkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News