Yang Ditangkap Bukan Teroris, tapi Densus Palsu
Kamis, 10 April 2014 – 15:04 WIB
Dari hasil pemeriksaan diketahui AS merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Cipedes Kota, Tasikmalaya. Dari tangan AS, juga disita senjata air soft gun mirip FN. Kemudian sarung senjata, dan dua alat komunikasi milik AS.
AS kini dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait pemilikan dan penyalahgunaan senjata api. "Motifnya masih kita kembangkan," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pria berinsial AS (40) yang ditangkap Polres Tasikmalaya Kota, Jabar bukanlah teroris. Ternayata, dia hanyalah seseorang yang mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya