Yang Kerja di Kabupaten Bekasi, UMK Tahun 2020 Naik Sebesar 8,51 Persen

Yang Kerja di Kabupaten Bekasi, UMK Tahun 2020 Naik Sebesar 8,51 Persen
Rapat perundingan UMK Kabupaten Bekasi. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

"Kami tinggal menunggu saja salinan putusan dari Gubernur Jawa Barat terkait besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun depan," ucapnya.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi Sukamto mengatakan meski kecewa pihaknya menerima keputusan itu. "Kecewa karena memang pembahasan tidak mengakomodir aspirasi serikat pekerja yang tergabung di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo mengapresiasi kinerja seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan tugasnya menetapkan UMK 2020 dengan lancar dan tertib.

"Ini harapan kami bersama dengan kondusifitas iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Kami juga selama ini tidak pernah keberatan bahkan berpegang pada peraturan menteri. Karena bicara UMK itu given, dan kami tidak ada masalah," katanya. (antara/jpnn)

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menyepakati besaran Upah Mininum Kabupaten tahun 2020 sebesar Rp 4.498.961.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News