Yang Pakai Knalpot Brong, Siap-Siap Dihukum
Jumat, 23 Desember 2016 – 08:57 WIB

Knalpot brong. Foto: dok.JPG
Nantinya, jika ada masyarakat yang nekat menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, akan dikenakan UU Lalu Lintas Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.(end/flo/jpnn)
MADIUN--Masyarakat sudah berulang kali mengeluhkan penggunaan knalpot brong di kendaraan bermotor. Namun, masih ada saja pengendara yang menggunakannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara