Yang Perlu Diperhatikan Dalam Oral Seks, Tidak Boleh Mengabaikan Hukum!

Yang Perlu Diperhatikan Dalam Oral Seks, Tidak Boleh Mengabaikan Hukum!
Ilustrasi - Pasangan suami istri Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Islam membebaskan trik dan gaya bercinta dalam memuaskan pasangan suami istri, selama tidak bertentangan dengan aturan syariat.

Termasuk, melakukannya dengan gaya oral seks. Hal ini tidak termasuk larangan dalam agama.

Orang yang melakukan oral, sebagian dari mereka, sudah banyak yang dalam kondisi ereksi atau tegang, sehingga tidak jarang para pasangan suami-istri sudah mengeluarkan pelumas berupa cairan bening atau biasa disebut dengan istilah madzi.

Jika ditelisik lebih dalam, selain air kencing, ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan manusia.

Pertama, air sperma (mani), cirinya yakni keluar dengan memancar dan tersendat, ada bau yang khas seperti adonan roti/kue, terasa nikmat saat air itu keluar.

Kedua, air wadi, yaitu air keruh, kental yang biasa keluar setelah orang mengeluarkan air kencing mungkin disebabkan faktor capai atau hal lain.

Ketiga, air madzi, yaitu air bening yang keluar dari kemaluan, baik dari seorang pria maupun wanita yang biasanya disebabkan karena faktor syahwat.

Baik disebabkan karena membayangkan, melihat atau sedang pemanasan (foreplay).

Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi (air bening yang keluar dari kemaluan).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News