Yang Perlu Diperhatikan Dalam Oral Seks, Tidak Boleh Mengabaikan Hukum!

Yang Perlu Diperhatikan Dalam Oral Seks, Tidak Boleh Mengabaikan Hukum!
Ilustrasi - Pasangan suami istri Foto : Ricardo/JPNN.com

Di antara semua air yang keluar tersebut hukumnya najis, kecuali sperma.

Seseorang yang mengeluarkan sperma, wajib mandi.

Sedangkan wadi dan madzi hanya mewajibkan wudu, tidak harus mandi, serta harus dibersihkan sebagaimana membersihkan najis seperti biasanya.

Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi.

Karena madzi memang diciptakan Allah untuk melengkapi kegiatan jima' yang dilegalkan dalam syara' bagi pasangan yang sah.

Ia menjadi pelumas untuk sebuah lancarnya hubungan senggama.

Padahal bila kita melihat fiqih dasarnya, ada sebuah aturan bahwa seseorang tidak diperkenankan mengotori tubuh dengan najis tanpa ada alasan yang jelas, apalagi memasukkan najis tersebut ke dalam tubuh, tentu tidak diperbolehkan.

Madzi merupakan cairan najis. Ia berlaku hukum yang sama. Artinya tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh, termasuk masuk ke kelamin seorang istri.

Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi (air bening yang keluar dari kemaluan).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News