Yang Sudah Registrasi Kartu Prabayar tak Perlu Bikin KK Baru

Yang Sudah Registrasi Kartu Prabayar tak Perlu Bikin KK Baru
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Program registrasi kartu prabayar diwarnai hoaks. Intinya, menakut-nakuti masyarakat agar tidak melakukan registrasi.

Bahkan, ada yang menyebar pesan mengkhawatirkan bahwa yang telanjur registrasi diimbau membuat kartu keluarga (KK) baru agar tidak disalahgunakan orang lain.

”Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghimbau bagi yang dah terlanjur daftar registrasi supaya membuat ulang KK baru guna menghindari penyalagunaan data pribadi.”

Begitu tulisan dalam sebuah screenshot yang banyak disebar netizen belakangan ini. Pesan itu seolah-olah berasal dari tulisan di situs tribunislam.com.

Memang, di situs Tribun Islam terdapat tulisan berjudul, ”KK dan NIK Anda Bisa Dipakai Orang Lain, Waspadalah!”. Tulisan itu bersumber dari berita JPNN dengan judul yang sama.

Di dalam berita JPNN dan tulisan Tribun Islam sebenarnya hanya ada pernyataan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah.

Dia menyayangkan banyaknya scan kartu keluarga yang diunggah di dunia maya. Sebab, itu bisa menimbulkan penyalahgunaan data.

Karena itu, Zudan meminta masyarakat yang telanjur mengunggah data KK di media sosial untuk membuat ulang kartu keluarga.

Dalam hoaks yang menyebar disebutkan bahwa yang sudah telanjur registrasi kartu prabayar diimbau membuat KK baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News